Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan.
- Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut.
- Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
- PPID Aceh akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu di SKPA untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja.