Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
MAKLUMAT PELAYANAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KABUPATEN ACEH TENGGARA
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai sarana dan media pelayanan informasi yang tersedia.
- Memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, profesional, dan ramah kepada setiap pemohon informasi publik.
- Menjamin kepastian waktu dan prosedur pelayanan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.
- Menjaga dan melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan, keberatan, serta saran dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
- Melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi dan masukan dari masyarakat.
Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan maklumat ini, kami akan memberikan pelayanan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jadwal Pelayanan
Senin s/d Kamis: 09.00 WIB - 16.00 WIB
- Istirahat: 12.00 WIB - 14.00 WIB
Jumat: 09.00 WIB - 16.00 WIB
- Istirahat: 11.00 WIB - 14.00 WIB