Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID KABUPATEN ACEH TENGGARA

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Tenggara secara langsung maupun melalui layanan informasi yang disediakan oleh PPID.

A. PERSYARATAN PERMOHONAN INFORMASI

Pemohon Informasi Publik wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk proses pelayanan, antara lain:

  1. Nama lengkap Pemohon;
  2. Nomor identitas sesuai ketentuan;
  3. Alamat;
  4. Nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik (email), apabila tersedia;
  5. Informasi yang diminta secara jelas dan rinci;
  6. Tujuan penggunaan Informasi Publik; dan
  7. Dokumen pendukung atau surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

B. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan melalui:

  1. Secara langsung

Pemohon datang ke Meja/Loket Pelayanan Informasi PPID Kabupaten Aceh Tenggara, kemudian menyampaikan permohonan kepada Petugas Pelayanan Informasi.

  1. Secara online

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui layanan Permohonan Informasi pada website PPID Kabupaten Aceh Tenggara.

  1. Melalui surat atau surat elektronik

Pemohon dapat menyampaikan permohonan secara tertulis melalui surat dan/atau surat elektronik kepada PPID Kabupaten Aceh Tenggara.

C. PROSEDUR PELAYANAN

Tahap 1 — Pemohon Mengajukan Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Tahap 2 — Pemeriksaan Kelengkapan

Petugas PPID memeriksa kelengkapan permohonan.

Apabila permohonan telah lengkap, petugas memberikan tanda bukti penerimaan/nomor pendaftaran permohonan informasi kepada Pemohon.

Apabila terdapat kekurangan, petugas memberikan penjelasan kepada Pemohon mengenai data atau dokumen yang perlu dilengkapi.

Tahap 3 — Verifikasi dan Koordinasi

PPID melakukan verifikasi terhadap informasi yang dimohon dan berkoordinasi dengan perangkat daerah/unit kerja yang menguasai informasi apabila diperlukan.

Tahap 4 — Penetapan Status Informasi

PPID melakukan pemeriksaan terhadap status informasi yang dimohon, termasuk menentukan apakah informasi tersebut:

  • merupakan Informasi Publik yang terbuka;
  • merupakan informasi yang tersedia setiap saat;
  • merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala atau serta-merta; atau
  • termasuk Informasi Publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap 5 — Pemberitahuan Tertulis

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat:

  1. informasi yang diminta berada di bawah penguasaan PPID atau tidak;
  2. penerimaan atau penolakan permohonan;
  3. informasi yang akan diberikan apabila permohonan diterima;
  4. bentuk dan format informasi yang akan diberikan;
  5. cara memperoleh informasi;
  6. biaya yang diperlukan, apabila ada; dan
  7. alasan penolakan apabila permohonan ditolak.

Dalam hal tertentu, PPID dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis kepada Pemohon.

Tahap 6 — Penyerahan Informasi

Apabila permohonan dikabulkan, PPID memberikan Informasi Publik kepada Pemohon sesuai dengan bentuk/format yang disepakati atau tersedia.

Penyerahan informasi dapat dilakukan secara:

  • langsung;
  • melalui surat elektronik;
  • melalui media penyimpanan elektronik; dan/atau
  • melalui sarana lainnya sesuai ketentuan.

Apabila diperlukan biaya penggandaan atau penyalinan informasi, biaya tersebut dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.

D. JANGKA WAKTU PELAYANAN

10 Hari Kerja

PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima.

+ 7 Hari Kerja

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Dengan demikian, alur pelayanan secara sederhana adalah:

PERMOHONAN INFORMASI

?

PEMERIKSAAN KELENGKAPAN

?

NOMOR PENDAFTARAN

?

VERIFIKASI & KOORDINASI

?

PEMBERITAHUAN TERTULIS

?

INFORMASI DIBERIKAN / DITOLAK

E. APABILA PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK

Apabila permohonan Informasi Publik ditolak atau Pemohon tidak puas dengan pelayanan atau informasi yang diberikan, Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan.

Informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada menu Pengajuan Keberatan Informasi Publik.

F. BIAYA PELAYANAN

Pelayanan permohonan Informasi Publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya.

Apabila Pemohon meminta salinan atau penggandaan dokumen, biaya yang timbul merupakan biaya penggandaan/penyalinan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan biaya atas pelayanan informasi.

G. HAK PEMOHON INFORMASI

Pemohon Informasi Publik berhak:

  1. memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memperoleh tanda bukti/nomor pendaftaran permohonan;
  3. memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan;
  4. memperoleh informasi dalam bentuk yang sesuai sepanjang tersedia dan memungkinkan;
  5. memperoleh pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana dan transparan; dan
  6. mengajukan keberatan apabila tidak memperoleh pelayanan informasi sebagaimana mestinya.

H. KOMITMEN PELAYANAN PPID

PPID Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen memberikan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, responsif, akurat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan maklumat ini, kami akan memberikan pelayanan perbaikan sebagaimana mestinya.