Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Tenggara adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam bertugas, PPID Kabupaten Aceh Tenggara dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, dan Pranata Komputerserta Pejabat Fungsional lainnya.

Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi;
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.

 

Struktur PPID Kabupaten Aceh Tenggara

Visi    

“Terwujudnya Pengelolaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, Mudah, dan Berkualitas untuk Mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara yang Terbuka dan Terpercaya.”  

Misi    

  1. Meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, dan ramah bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan pengelolaan dan penyediaan informasi publik secara tertib, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPID dan PPID Pelaksana dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
  5. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyebarluasan dan pelayanan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, efektif, dan terpercaya.

TUJUAN

“Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara yang terbuka dan terpercaya.”

Secara operasional, tujuan tersebut diarahkan untuk:

  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
  • Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan informasi.
  • Meningkatkan kepatuhan perangkat daerah terhadap keterbukaan informasi publik.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi.
  • Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

MOTTO

“Terbuka Informasinya, Mudah Aksesnya, Terpercaya Pelayanannya.”