Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
PPID KABUPATEN ACEH TENGGARA
Setiap Pemohon Informasi Publik yang merasa tidak memperoleh pelayanan informasi sebagaimana mestinya dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permintaan informasi publik ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi;
- Informasi publik berkala tidak disediakan;
- Permintaan informasi publik tidak ditanggapi;
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Permintaan informasi publik tidak dipenuhi;
- Pemohon dikenakan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Informasi publik diberikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
B. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui layanan PPID Kabupaten Aceh Tenggara.
- Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik dengan mencantumkan identitas pemohon, informasi yang dimohonkan, nomor/tanggal permohonan informasi, alasan keberatan, serta uraian singkat keberatan.
- Menyampaikan Formulir Keberatan
Formulir yang telah diisi dapat disampaikan:
- secara langsung melalui meja layanan PPID Kabupaten Aceh Tenggara; atau
- secara online melalui layanan/website PPID Kabupaten Aceh Tenggara.
- Pemeriksaan dan Registrasi
Petugas Pelayanan Informasi memeriksa kelengkapan formulir keberatan dan melakukan pencatatan serta registrasi pengajuan keberatan.
- Penyampaian kepada Atasan PPID
Formulir keberatan yang telah diregistrasi disampaikan kepada Atasan PPID Kabupaten Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
- Koordinasi dan Pemeriksaan
Atasan PPID bersama PPID dan/atau perangkat daerah/unit kerja terkait melakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan permohonan informasi.
- Pemberian Tanggapan
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Tanggapan tersebut dapat berupa menerima, menerima sebagian, atau menolak keberatan dengan disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian Tanggapan kepada Pemohon
Tanggapan tertulis atas keberatan disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik melalui sarana komunikasi yang digunakan dalam pengajuan keberatan atau melalui layanan PPID Kabupaten Aceh Tenggara.
C. APABILA KEBERATAN TIDAK MEMUASKAN
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan sengketa informasi dilakukan setelah Pemohon memperoleh tanggapan tertulis atas keberatan atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan oleh Atasan PPID.
D. ALUR SINGKAT PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon Informasi
?
Mengisi Formulir Keberatan
?
Menyampaikan Keberatan kepada PPID
?
Pemeriksaan & Registrasi oleh Petugas
?
Disampaikan kepada Atasan PPID
?
Pemeriksaan dan Koordinasi dengan Unit Terkait
?
Tanggapan Tertulis Atasan PPID
?
Disampaikan kepada Pemohon
?
Tidak Puas ? Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
E. CATATAN PENTING
Pengajuan keberatan merupakan hak setiap Pemohon Informasi Publik dan tidak dipungut biaya. Pemohon wajib memastikan data dan dokumen yang disampaikan dalam formulir keberatan benar dan lengkap.
PPID Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.